Pendirian program studi profesi apoteker (PSPA) tidak terlepas dari izin atau rekomendasi dari organisasi profesi yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), yang memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas dan standar apoteker Indonesia. Salah satu upaya menjaga kualitas apoteker adalah melalui standarisasi program studi penyelenggara pendidikan apoteker, sehingga untuk prodi baru yang akan menyelenggarakan PSPA wajib mendapatkan rekomendasi di keduanya.
Untuk mendapatkan rekomendasi , setelah pengajuan surat permohonan dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan oleh IAI termasuk borang pendirian, dilakukan peninjauan (visitasi) fasilitas dan kesiapan lainya oleh perwakilan IAI dan APTFI. Visitasi yang dilakukan kepada STFI dilaksanakan oleh Sekretaris Jendral IAI : Noffendri, S.Si., Apt. dan Sekretaris APTFI : Prof. Dr. Shirly Kumala, M.Biomed., Apt.
Peninjauan dilakukan terhadap kesiapan sumber daya manusia (dosen dan tenaga kependidikan) ; fasilitas pendidikan meliputi ruang kelas, ruang OSCE, ruang CBT, apotek pendidikan, dan ruang penunjang lainnya ; instansi mitra yang akan dijadikan tempat praktek kerja profesi apoteker (PKPA) meliputi apotek, rumah sakit, PBF, dan puskesmas.
Visitasi yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu 23-24 Juli 2018 berjalan lancar dan STFI dinyatakan siap secara kelengkapan sehingga mendapatkan rekomendasi dari IAI dan APTFI untuk melanjutkan proses pengajuan pembukaan PSPA ke Kemenristekdikti.