Berdasarkan SK Ketua Nomor 0396/STFI/KA/III/2020 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia serta dengan mempertimbangkan perkembangan wabah Covid-19 yang setiap hari jumlah penderitanya kian terus meningkat dan keputusan pemerintah melalui BNPB memperpanjang masa darurat hingga 29 Mei 2020, maka dalam rangka kewaspadaan dan pencegahan Covid-19, STFI mengambil kebijakan – kebijakan terkait penyesuaian kegiatan akademik PSPA, diantaranya:
-
Memperpanjang penghentian sementara kegiatan PKPA hingga waktu yang belum dapat ditentukan, menyesuaikan dengan perkembangan keamanan dari pandemi Covid-19.
-
Kegiatan PKPA di bulan Maret pada semua bidang digantikan dalam bentuk pemberian tugas oleh preseptor praktisi dan/atau akademik (dosen pembimbing) mengikuti ketercapaian kompetensi yang terdapat pada logbook PKPA. Tugas dicatat dalam logbook dan dilaporkan oleh mahasiswa secara on line serta mahasiswa tetap membuat laporan akhir PKPA pada periode bulan Maret 2020.
-
Tim pembimbing PKPA (Preseptor Praktitsi dan Akademik) pada semua bidang di bulan Maret tetap memberikan nilai berdasarkan hasil pelaksanaan PKPA dan/atau tugas yang diberikan.
-
Pelaksanaan PKPA selanjutnya akan dikoordinasikan kembali menyesuaikan dengan perkembangan yang ada.
-
Pelaksanaan kegiatan akademik Program Studi Profesi Apoteker mulai bulan April akan dilaksanakan kegiatan Tutorial CBT secara on line.
-
Jadwal serta konsep tutorial akan diinformasikan lebih lanjut melalui koordinator angkatan.
-
STFI memfasilitasi mahasiswa yang akan menjadi relawan penanganan pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Usia < 40 tahun dan dalam kondisi sehat,
-
Surat izin dari keluarga,
-
Surat kesedian menjadi relawan,
-
Mengikuti protokol kesehatan pasca menjadi relawan.
-
-
Bagi mahasiswa yang menjadi relawan dalam penanganan pandemi Covid-19 dianggap melaksanakan kegiatan akademik. Kegiatan tersebut akan dikonversikan ke dalam beban sks berdasarkan lamanya waktu menjadi relawan dimana 1 sks sama dengan 1 minggu.
-
Beban sks akan dikonversikan pada Program Sharing PKPA (2 sks) yang terdapat pada masing-masing mata kuliah PKPA Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas.
-
Pemenuhan konversi beban sks tersebut pada masing – masing mata kuliah dibuktikan dengan daftar keikutsertaan, lamanya waktu menjadi relawan serta sertifikat yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang mengkoordinir relawan pandemic Covid-19 tersebut.
-
Memberhentikan sementara jadwal kegiatan sharing alumni karena konsep pelaksanaan melalui daring belum tersedia
Bandung, 30 Maret 2020
Ketua Prodi Profesi Apoteker
TTD
apt. Drs. Sohadi Warya, M.Si
PENGUMUMAN PENYESUAIAN KEGIATAN AKADEMIK PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER STFI