Izin penyelenggaraan berdasar Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 815/KPT/I/2019 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Program Profesi pada Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia dan Akreditasi dari LAMPTKes No. 005/LAM-PTKes/AKr.PS-B/09.2020. PSPA STFI sudah melengkapi diri dengan sarana dan prasarana wajib untuk penyelenggaraan program profesi apoteker sesuai ketentuan Ristekdikti, APTFI, dan IAI